“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” tandasnya.
Berikut Persyaratan Anggota Majelis Masyayikh:
- bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh; dan
- memiliki integritas;
- memiliki komitmen kebangsaan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- bukan pengurus partai politik;
- sehat jasmani dan rohani;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
- memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
- memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
- memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih;
- rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional). (ahmad)
