“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” tuturnya.
Selain itu, Thobib mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama.
“Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan,” lanjutnya.
