Sebagai respons atas persoalan itu, BP BUMN bersama Danantara langsung menginstruksikan PTPN untuk menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Kakek Mujiran.
Perusahaan juga diminta mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Tak hanya itu, jajaran pimpinan PTPN di daerah terkait diminta menemui langsung Kakek Mujiran beserta keluarganya guna menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” ucap Dony.
PTPN diminta menyalurkan bantuan sosial serta merangkul keluarga Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas fisik mereka agar memiliki penghasilan tetap.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” jelasnya.
