Kedua, lanjut dia, kejahatan seksual anak adalah Extraordinary Crime: Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 harus ditegakkan tanpa kompromi! Agustinus katakan, Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh lembaga negara dan masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa.
Berdasarkan UU No 17 2016, pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, negara telah mengklasifikasikan kejahatan ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Pada Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No 17 2016 secara eksplisit menegaskan bahwa jika tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan dilakukan oleh pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.
Bahkan, sambung Agustinus, dalam hal kasus, korban lebih dari satu orang atau menimbulkan luka berat dan gangguan jiwa, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, seumur hidup. Pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta tindakan tambahan berupa kebiri kimia.
