Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Farih
Farih Published 18 May 2026, 08:15
Share
4 Min Read
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
SHARE

Kedua, lanjut dia, kejahatan seksual anak adalah Extraordinary Crime: Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 harus ditegakkan tanpa kompromi! Agustinus katakan, Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh lembaga negara dan masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa.

Berdasarkan UU No 17 2016, pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, negara telah mengklasifikasikan kejahatan ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pada Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No 17 2016 secara eksplisit menegaskan bahwa jika tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan dilakukan oleh pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.

Bahkan, sambung Agustinus, dalam hal kasus, korban lebih dari satu orang atau menimbulkan luka berat dan gangguan jiwa, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, seumur hidup. Pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta tindakan tambahan berupa kebiri kimia.

Baca Juga

Catatan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait dan jajaran bersama Cornelia Agatha, Aktivis Indonesia yang peduli terhadap kasus kekerasan dialami perempuan dan anak dalam mendampingi S Ibu korban ((hijab) yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Komnas PA Peringatkan Awal 2025 Terjadi Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Upayakan Memutus Mata Rantai
Komnas Perempuan: Arsip Penting untuk Pengakuan dan Perlawanan terhadap Diskriminasi
Curhat ke Kejagung, Komnas Perempuan Cemas Kekerasan Seksual Semakin Marak
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
Next Article Hujan guyur Jakarta. Foto: Ist Hujan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim Sore Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?