Karena itu, segala bentuk narasi yang mencoba menggeser fokus perlindungan dari korban kepada pemenuhan hak-hak predator hukumnya adalah melanggar semangat konstitusi.
Ketiga, terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak menyatakan pernyataan sikap dan mendesak, mengecam keras sikap Komnas Perempuan yang tidak sensitif terhadap berlapisnya penderitaan psikososial dialami oleh anak-anak korban kejahatan seksual di lingkungan satuan pendidikan formal maupun keagamaan (pondok pesantren).
“Komnas PA mendesak untuk evaluasi total terhadap kepemimpinan Komnas Perempuan jika terbukti tidak lagi berpihak pada keadilan korban. Memprihatinkan itu sikapnya,” katanya.
Selain itu, Agustinus menegaskan, Komnas PA mendesak aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) untuk tetap tegak lurus menerapkan hukuman maksimal dan pemberatan pidana sesuai UU No 17 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014, kepada para pelaku kejahatan seksual di pondok pesantren tanpa terpengaruh opini bias dikeluarkan lembaga mana pun.
