Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Farih
Farih Published 18 May 2026, 08:15
Share
4 Min Read
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
SHARE

Karena itu, segala bentuk narasi yang mencoba menggeser fokus perlindungan dari korban kepada pemenuhan hak-hak predator hukumnya adalah melanggar semangat konstitusi.

Ketiga, terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak menyatakan pernyataan sikap dan mendesak, mengecam keras sikap Komnas Perempuan yang tidak sensitif terhadap berlapisnya penderitaan psikososial dialami oleh anak-anak korban kejahatan seksual di lingkungan satuan pendidikan formal maupun keagamaan (pondok pesantren).

“Komnas PA mendesak untuk evaluasi total terhadap kepemimpinan Komnas Perempuan jika terbukti tidak lagi berpihak pada keadilan korban. Memprihatinkan itu sikapnya,” katanya.

Selain itu, Agustinus menegaskan, Komnas PA mendesak aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) untuk tetap tegak lurus menerapkan hukuman maksimal dan pemberatan pidana sesuai UU No 17 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014, kepada para pelaku kejahatan seksual di pondok pesantren tanpa terpengaruh opini bias dikeluarkan lembaga mana pun.

Baca Juga

Catatan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait dan jajaran bersama Cornelia Agatha, Aktivis Indonesia yang peduli terhadap kasus kekerasan dialami perempuan dan anak dalam mendampingi S Ibu korban ((hijab) yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Komnas PA Peringatkan Awal 2025 Terjadi Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Upayakan Memutus Mata Rantai
Komnas Perempuan: Arsip Penting untuk Pengakuan dan Perlawanan terhadap Diskriminasi
Curhat ke Kejagung, Komnas Perempuan Cemas Kekerasan Seksual Semakin Marak
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
Next Article Hujan guyur Jakarta. Foto: Ist Hujan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim Sore Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?