Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, pimpinan di salah satu bank swasta di DKI itu menyesalkan adanya dugaan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M. Terlebih, kawasan tersebut menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan.
“Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah,” ucap Jupiter.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
