Jupiter menegaskan, Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun telah membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Ini merupakan langkah kami agar tidak ada lagi operator nakal yang mengambil uang masyarakat secara ilegal,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir dengan sistem cashless berbasis digital yang terintegrasi secara real time dan dapat dimonitor secara langsung.
“Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan modern,” ujar Jupiter.
Ia mengungkapkan, rekomendasi Pansus Tata Kelola Perparkiran sebenarnya telah dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sejak November 2025 bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Namun, kenyataannya di lapangan masih ditemui praktik parkir ilegal.
