Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
Nasional

Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Untuk tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.

Timur
Timur Published 09 May 2026, 21:38
Share
2 Min Read
Menteri Nusron saat menyampaikan gagasannya terkait tanah ulayat di Solo Jateng. Foto: Dok Humas
Menteri Nusron saat menyampaikan gagasannya terkait tanah ulayat di Solo Jateng. Foto: Dok Humas
SHARE

Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (tim)

Baca Juga

Ketua DEN, Menkes dan Mendagri di acara peluncuran SATUSEHAT-SIAK. Foto: Dok Kemenkes
Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Bayi Lahir Bisa Dapat Akta Kelahiran, KK, dan KIA Sekaligus
Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor
Wamenkeu Juda Agung Dorong Pendalaman Pasar Keuangan sebagai Tumpuan Pembiayaan Pembangunan Indonesia
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gak tanah ulayat, Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Pendaftaran Tanah Ulayat, tanah adat, Ulayat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rokok Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
Next Article IMG 20260509 WA0150 Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?