Kapolsek Cilandak menekankan, dalam kasus pencurian ini, modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi karyawan korban yang merupakan bosnya sendiri.
Nah, ketika korbannya sudah percaya dan lengah, saat situasi di warung pecel lele sedang sepi. Di momen itulah pelaku mengambil kunci motor unit Honda PCX dan langsung membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah dua sampai tiga hari kerja, begitu dinyatakan aman, pelaku bawa kabur motor pemilik warung yang sedang diparkir,” ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilandak beberapa jam setelah aksi pencurian tersebut.
Pelaku diringkus di wilayah Laladon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ketika hendak menjual motor hasil curian dengan sistem COD.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa. Pelaku AR diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama. Dan aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2022.
“Ada 10 TKP yang tersangka AR telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu. Tersangka ini residis di 2022 kasus yang sama, tapi aksinya kembali dilakukan pada tahun 2026 ini,” tambah Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Suwarno, mendampingi Kapolsek Cilandak.
