Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tersangka AR dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta”. (Joesvicar Iqbal)
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tersangka AR dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta”. (Joesvicar Iqbal)
Sign in to your account
