Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Reaksi PT GOTO Gojek Usai Presiden Prabowo Menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terkait Potongan Pendapatan Ojol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Reaksi PT GOTO Gojek Usai Presiden Prabowo Menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terkait Potongan Pendapatan Ojol
HeadlineOlahraga

Reaksi PT GOTO Gojek Usai Presiden Prabowo Menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terkait Potongan Pendapatan Ojol

Bambang
Bambang Published 01 May 2026, 18:01
Share
3 Min Read
Koalisi Ojol Nasional Himbau Driver Ojol Grabe, Gojek, Maxim Jaga Kondusifitas dan Jangan Terprovokasi!
Koalisi Ojol Nasional Himbau Driver Ojol Grabe, Gojek, Maxim Jaga Kondusifitas dan Jangan Terprovokasi!
SHARE

Prabowo kemudian menegaskan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia.

“Enak saja. Lu yang keringat, dia aplikator yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ucap Prabowo.

Prabowo mengungkap juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Ia mengatakan Perpres 27/2026 di antaranya memuat soal jaminan kecelakaan kerja drive ojol. Driver ojol juga akan diberikan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Perpes tersebut juga mengatur pembagian pendapatan di bawah 10 persen yang sebelumnya telah disinggung Prabowo.

“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo. (bam)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Reaksi PT GOTO Gojek, Terkait Potongan Pendapatan Ojol, Usai Presiden Prabowo Menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260430 WA00951 KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Next Article tabrak Niat Antar Haji Jadi Duka! Minibus Dihantam Kereta, 4 Nyawa Melayang

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineHukum
Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan
16 Jun 2026, 16:45
Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?