“Para tersangka sudah ditahan”.
Kini, SBR dan kedua pelaku curanmor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda pidana paling banyak kategori V maksimal Rp500 juta,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)
