“Korban yang ada di lantai 2 kontrakan mendengar bunyi suara pintu pagar dibuka dan langsung turun melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran,” ujar Gusprihatin.
Korban lalu bergegas menghubungi aparat Polsek Cilandak. Kemudian Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilandak merespons cepat dengan bergerak mendatangi lokasi dan mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap. Dan dari tangan SBR, selain barang bukti sepeda motor curian, polisi menyita mata kunci letter T berikut dua buah kunci letter T serta magnet”.
Selain kasus curanmor di rumah kontrakan itu, sambung Kapolsek, Polsek Cilandak juga menangkap dua pencuri sepeda motor Honda Beat di indekos kawasan Jalan K.H. Muhasim II, RT 011/RW 006, Cilandak Barat, Cilandak.
Pelaku juga beraksi menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor incarannya. Meski begitu, kedua pelaku curanmor tak berhasil lantaran aksinya diketahui oleh korban alias pemilik sepeda motor.
Mereka lalu digelandang ke Polsek Cilandak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
