Deny menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan perlindungan melalui tiga pilar utama, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Hingga kini, tingkat cakupan kepesertaan pekerja di DKI Jakarta baru mencapai sekitar 51 persen.
“Untuk pekerja Penerima Upah (PU), cakupan sudah mencapai sekitar 64 persen dari total penduduk ber-KTP DKI Jakarta. Tantangan utama ada pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang baru sekitar 24 persen. Ini yang terus kami dorong melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” jelas Deny.
Deny menambahkan, peningkatan cakupan dilakukan melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan bagi pemberi kerja, serta edukasi bagi pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng pemerintah daerah, dinas terkait, hingga komunitas seperti RT/RW dan tempat ibadah untuk meningkatkan literasi masyarakat.
“Bagi pekerja informal, kami dorong melalui pendekatan manfaat program. Dengan iuran yang sangat terjangkau, mereka sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
