“Karena ruang genset itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV, jadi pelaku leluasa menjalankan aksinya,” terangnya.
Saat ini, pelaku AY merupakan spesialis kabel tembaga kuningan itu sudah berstatus tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” tutup Dian. (Joesvicar Iqbal)
