“Pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas dan masuk ke ruang genset,” ujar Dian.
Dalam serangkaian penyelidikan, polisi mengungkap pelaku pencurian, AY, merupakan pekerja serabutan yang bermukim di kawasan Kuningan Barat, Setiabudi. Dari tangan AY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, kabel tembaga kuningan hasil curian seberat 22 kilogram.
“Turut diamankan pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yaitu gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya,” ungkap Dian.
Kepada polisi, pelaku AY mengaku sudah menggasak kabel tembaga kuningan di ruang genset Menara Jamsostek selama tiga tahun terakhir.
“Pelaku mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilo. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar melunasi utang dan kebutuhan sehari-hari,” beber Dian.
Pun demikian, dilanjutkan Kapolsek Mampang, pemicu AY leluasa menggasak kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun terakhir karena adanya kecurigaan dari pihak pengelola gedung.
