Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
Gaya hidup

Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?

Iqbal
Iqbal Published 22 May 2026, 18:25
Share
5 Min Read
Pakar IPB University yang juga Auditor LPPOM Dr. Ir. Henny Nuraini menyampaikan, secara umum, hewan ternak yang terbiasa berinteraksi dengan manusia akan mempunyai ekspresi lebih jinak atau kalem.
Ilustrasi hewan kurban untuk Idul Adha 2026. Foto: MUI
SHARE

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan. Para ulama juga sepakat dalam masalah ini, sebab tujuan kurban antara lain agar dagingnya dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin.

Adapun mengenai kulit hewan kurban, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. Pendapat ini dijelaskan oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.

Di kalangan ulama madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban selama hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan kurban. Hal ini diterangkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar.

Baca Juga

Ilustrasi, Pria di Makassar aniaya bayi sang pacar karena alasan gemas. Foto: Freepik, @freepik
Viral! Bayi Baru Lahir Diduga Hendak Dijual Rp52 Juta, Pasutri Diamankan

Pada dasarnya, kulit hewan kurban memang lebih utama dimanfaatkan secara langsung tanpa dijual. Namun dalam praktiknya, pembagian kulit kurban kadang tidak mudah dilakukan. Tidak semua orang dapat memanfaatkannya, bahkan dalam sebagian keadaan kulit tersebut justru tidak terpakai dan akhirnya terbuang. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan kemubaziran, padahal Islam melarang penyia-nyiaan harta.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dijual, Kepentingan Umat, Kulit Hewan Kurban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260522 WA0082 KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
Next Article BPJS melakukan sosialisasi pada mitra pekerja Favehotel Cililitan Jakarta. Foto: Dok Humas Pekerja Favehotel Cililitan Dapat Edukasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?