Hadis tersebut menjadi dasar bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan. Para ulama juga sepakat dalam masalah ini, sebab tujuan kurban antara lain agar dagingnya dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin.
Adapun mengenai kulit hewan kurban, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. Pendapat ini dijelaskan oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Di kalangan ulama madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban selama hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan kurban. Hal ini diterangkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar.
Pada dasarnya, kulit hewan kurban memang lebih utama dimanfaatkan secara langsung tanpa dijual. Namun dalam praktiknya, pembagian kulit kurban kadang tidak mudah dilakukan. Tidak semua orang dapat memanfaatkannya, bahkan dalam sebagian keadaan kulit tersebut justru tidak terpakai dan akhirnya terbuang. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan kemubaziran, padahal Islam melarang penyia-nyiaan harta.
