Salah satu alternatif yang lebih baik sebenarnya adalah menukarkan kulit hewan kurban dengan daging, lalu daging tersebut dibagikan kepada masyarakat. Akan tetapi, hal itu juga tidak selalu mudah dilakukan, terutama pada hari-hari Iduladha dan Tasyrik ketika para pedagang daging banyak yang tidak berjualan.
Dalam kondisi demikian, sebagian ulama cenderung membolehkan penjualan kulit hewan kurban, kemudian hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk kemaslahatan umat. Pendapat ini didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj, yaitu menghilangkan kesulitan.
Prinsip tersebut sejalan dengan beberapa dalil berikut.
Allah swt berfirman dalam Surah al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78).
Dalam Surah al-Baqarah ayat 185 Allah juga berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
