Rasulullah saw juga bersabda:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” (HR. al-Bukhari).
Dalam hadis lain disebutkan:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” (HR. al-Bukhari).
Kaidah fikih juga menyatakan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ
“Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hasil penjualan kulit hewan kurban dapat digunakan untuk kepentingan umat, seperti membantu fasilitas masjid, sarana pendidikan, atau kebutuhan sosial lainnya. Namun demikian, pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan hak-hak fakir miskin terlebih dahulu agar tujuan utama ibadah kurban tetap terjaga. (ahmad)
