Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Perempuan Pengedar Obat Keras ke Anak Buah Kapal Ditangkap di Jakut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Perempuan Pengedar Obat Keras ke Anak Buah Kapal Ditangkap di Jakut
Kriminal

2 Perempuan Pengedar Obat Keras ke Anak Buah Kapal Ditangkap di Jakut

Farih
Farih Published 07 Jun 2026, 19:37
Share
2 Min Read
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya saat mengamankan pelaku pengedar obat keras beserta barang bukti sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal di kios di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026). Foto: Ist
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya saat mengamankan pelaku pengedar obat keras beserta barang bukti sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal di kios di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026). Foto: Ist
SHARE

Dalam kasusnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo menambahkan, pengungkapan itu dari pengembangan kasus sebelumnya sehingga dilakukan penangkapan terhadap N dan RR di kios yang berada di kawasan Muara Baru, Penjaringan.

“Total yang diamankan sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal,” ungkap Ardhie.

Dari tangan tersangka, sambung dia, polisi menyita jenis jenis obat keras ilegal terdiri dari, tramadol, hexymer 2 trihexyphenidyl ukuran 2 mg, trihexyphenidyl ukuran 2 mg serta mersi riklona clonazepam.

Baca Juga

Lokasi yang diduga jadi tempat penyekapan tiga pemuda asal Majalengka, di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Foto: Ist
Tergiur Lowongan ABK di Facebook, 3 Pemuda Majalengka Ngaku Disekap di Muara Baru
Polisi Tangkap Guru SLB Pelaku Pencabulan Siswi ABK di Tangsel
Sadis, Baby Sitter di Surabaya Tega Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras

“Kami turut mengamankan uang hasil penjualan dan unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi”. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ABK, anak buah kapal, obat keras
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo bersama perwakilan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Foto: BPMI Setpres Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
Next Article Pengurus PBNU sowan ke KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Kediri, Jawa Timur. Foto: Al-Falah Ploso PBNU Sowan ke Kiai Huda Ploso Jelang Munas-Konbes NU 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?