Dalam kasusnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo menambahkan, pengungkapan itu dari pengembangan kasus sebelumnya sehingga dilakukan penangkapan terhadap N dan RR di kios yang berada di kawasan Muara Baru, Penjaringan.
“Total yang diamankan sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal,” ungkap Ardhie.
Dari tangan tersangka, sambung dia, polisi menyita jenis jenis obat keras ilegal terdiri dari, tramadol, hexymer 2 trihexyphenidyl ukuran 2 mg, trihexyphenidyl ukuran 2 mg serta mersi riklona clonazepam.
“Kami turut mengamankan uang hasil penjualan dan unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi”. (Joesvicar Iqbal)
