Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kelurahan Pluit Lindungi Pekerja Informal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kelurahan Pluit Lindungi Pekerja Informal
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kelurahan Pluit Lindungi Pekerja Informal

Farih
Farih Published 04 Jun 2026, 17:03
Share
3 Min Read
IMG 20260604 WA0018
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Kelurahan Pluit lindungi pekerja informal. Foto: Ist
SHARE

Tetty menambahkan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal memiliki iuran yang terjangkau. Untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta cukup membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, sedangkan paket tiga program yang mencakup JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan.

“Dengan iuran yang relatif ringan, peserta mendapatkan manfaat perlindungan maksimal. Testimoni pembayaran klaim JKK maupun JKM yang diterima peserta dan ahli waris turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tetty.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan rencana pembentukan Agen Perisai di lingkungan Kelurahan Pluit. Tetty menjelaskan Agen Perisai merupakan mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan edukasi, membantu pendaftaran peserta, menerima pembayaran iuran, serta mendampingi peserta dalam proses pengajuan klaim.

“Tugas Agen Perisai tidak jauh berbeda dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari memberikan edukasi mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga membantu peserta dalam proses layanan klaim,” ungkap Tetty.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0094
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Percepat Layanan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260604 WA0012 Influencer APG Diduga Konsumsi Gas N2O Whip Pink untuk Cari Sensasi Euforia
Next Article IMG 20260604 WA0015 Jambret HP di Pondok Pinang Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Tramadol

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?