Tetty menambahkan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal memiliki iuran yang terjangkau. Untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta cukup membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, sedangkan paket tiga program yang mencakup JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan.
“Dengan iuran yang relatif ringan, peserta mendapatkan manfaat perlindungan maksimal. Testimoni pembayaran klaim JKK maupun JKM yang diterima peserta dan ahli waris turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tetty.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan rencana pembentukan Agen Perisai di lingkungan Kelurahan Pluit. Tetty menjelaskan Agen Perisai merupakan mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan edukasi, membantu pendaftaran peserta, menerima pembayaran iuran, serta mendampingi peserta dalam proses pengajuan klaim.
“Tugas Agen Perisai tidak jauh berbeda dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari memberikan edukasi mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga membantu peserta dalam proses layanan klaim,” ungkap Tetty.
