Kegiatan pembinaan difokuskan pada penyampaian informasi terbaru terkait regulasi dan transformasi layanan digital. Indra menjelaskan peserta mendapatkan pembaruan mengenai implementasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan aplikasi e-PLKK 2.0, serta penguatan koordinasi pelayanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Jasa Raharja. “Kami ingin seluruh petugas PLKK memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan terbaru sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih efektif dan terstandar,” kata Indra.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang termasuk kategori kecelakaan kerja. Indra menyampaikan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi semakin penting setelah integrasi sistem kedua lembaga mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 25 Mei 2026. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi, penjaminan, dan pelayanan peserta yang mengalami kecelakaan kerja di jalan raya. “Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar peserta memperoleh kepastian layanan tanpa hambatan administrasi yang berlarut-larut,” ujar Indra.
