Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui manfaat JKK memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Selain pembiayaan perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis, peserta juga berhak memperoleh santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Indra menilai pemahaman petugas fasilitas kesehatan terhadap manfaat tersebut sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam pelayanan peserta. “Kami ingin memastikan setiap peserta memperoleh haknya secara optimal sejak pertama kali mendapatkan penanganan medis,” ungkap Indra.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari perwakilan rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Beragam pengalaman lapangan terkait penanganan kasus kecelakaan kerja menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang. Indra menilai forum komunikasi rutin seperti ini mampu membantu identifikasi tantangan operasional sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi fasilitas kesehatan. “Masukan dari mitra PLKK menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan layanan yang terus kami lakukan,” tutur Indra.
