Menurut Siswanto, penganiayaan terjadi di Jalan Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Namun, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Saat ini, aparat kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap kronologi lengkap kejadian.
“Pelaku masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Vinolla)

