Dalam keterangannya, Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem pararel tersebut mempercepat laju kerusakan alam, sehingga ia mendesak adanya mekanisme pembukaan lahan yang berurutan dan terstruktur.
“Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamas.i, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru,” urainya secara terang.
Selain masalah kerusakan fisik hutan, dirinya juga menyoroti aspek administratif dan transparansi finansial terkait sewa pakai lahan, baik di dalam kawasan hutan maupun area non-hutan yang digunakan untuk keperluan pertambangan. Pihaknya turut menyampaikan prosedur itu dalam RUU Kehutanan agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan pendapatan negara.
