“Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya,” tuturnya.
Lebih jauh, Ketut mengingatkan agar orientasi pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya bertumpu pada eksploitasi jangka pendek, terlebih jika kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan skala pengerukan alam yang terjadi. Ia menekankan pentingnya menjaga tutupan hutan demi masa depan generasi mendatang.
“Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan,” tutup Legislator Daerah Pemilihan Lampung II itu. (TIm Redaksi)
