“Masih banyak masyarakat yang tidak berhak menerima gas melon tetapi masih menggunakannya. Itu yang coba kami alihkan ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin membeli LPG melalui operasi pasar diwajibkan membawa KTP Kabupaten Morowali sesuai lokasi kegiatan, membawa tabung kosong untuk ditukar, serta membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Untuk jangka panjang, Pemkab Morowali juga tengah menyusun basis data penerima subsidi yang akan diajukan kepada Pertamina. Data tersebut akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Hendra menambahkan, selama kuota LPG subsidi belum ditambah oleh pemerintah pusat, masyarakat yang mampu diharapkan beralih menggunakan LPG non-subsidi agar ketersediaan gas melon tetap terjaga bagi warga yang membutuhkan.
“Kalau kuotanya belum ditambah, ada baiknya masyarakat yang mampu menggunakan gas 5,5 kilogram. Sebab untuk warga ber-KTP Morowali saja, kuota gas LPG 3 kg yang ada saat ini masih belum mencukupi,” katanya.(Vinolla)
