Ia mengaku kemudian dipanggil oleh petugas KPK pada 2014 untuk melakukan revisi LHKPN. Dalam pertemuan tersebut, Rita mengklaim petugas KPK menanyakan kemungkinan nilai aset pertambangan dan perkebunan sawit yang dimilikinya apabila dijual. Menurut Rita, saat itu dirinya tidak mengetahui secara pasti nilai aset tersebut dan menyerahkan penilaian kepada pihak KPK.
“Kalau itu dijual asetnya bagaimana, Bu? Misalnya saja yang tambang kita tulis Rp200 miliar, yang sawit Rp8 miliar,” ujar Rita menirukan percakapan dengan petugas KPK dalam video tersebut.
Rita menilai, asumsi nilai aset itulah yang kemudian membuat total kekayaannya dalam LHKPN meningkat tajam hingga mencapai sekitar Rp237 miliar saat dirinya kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada periode berikutnya.
Menurut dia, kenaikan nilai kekayaan tersebut bukan disebabkan oleh pembelian aset baru ataupun akumulasi kekayaan selama menjabat. Ia menegaskan bahwa angka tersebut berasal dari estimasi nilai aset sumber daya alam yang dimilikinya apabila dikonversi menjadi uang.
