“Itulah mengapa harta saya meningkat tajam ketika mau menjadi bupati yang kedua. Bukan saya punya banyak membeli harta itu, bukan. Tapi dari aset yang kalau diuangkan menurut KPK nilainya sekitar Rp200 miliar,” kata Rita.
Dalam kesempatan itu, Rita juga menyinggung perkara gratifikasi yang menjeratnya. Ia berpendapat bahwa keberadaan aset yang telah tercatat dalam LHKPN menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut telah diketahui negara jauh sebelum berbagai tuduhan yang muncul kemudian.
Rita turut membantah tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan dari sektor pertambangan semata-mata karena menjabat sebagai bupati. Ia mengklaim sejumlah kerja sama dan perjanjian bisnis terkait perusahaan keluarga telah ada sebelum dirinya menduduki jabatan kepala daerah.
Meski demikian, Rita menegaskan dirinya tidak bermaksud menantang KPK. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
“Saya tidak berkata bohong sama sekali. Saya tidak menantang KPK, tapi saya mengatakan yang sebenarnya. Saya akan datang kalau KPK panggil dan akan mengatakan apa yang harus saya katakan,” ujarnya.
