Selain APG, penyidik turut memeriksa empat saksi lainnya, yakni RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, dan ZNM (20) dari Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pengungkapan kasus peredaran dan produksi gas N2O merek Whip Pink.
Sebelumnya, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi Whip Pink di Jakarta. Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan produsen, PT SSS, belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan memasarkan produk tersebut.
Penyidik juga menemukan bahwa lokasi produksi dan gudang distribusi Whip Pink dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi produk itu diketahui tersebar di berbagai daerah melalui 16 gudang yang berada di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok.
Whip Pink merupakan tabung gas berukuran kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal sebagai “gas tertawa”.
Dalam dunia medis, zat tersebut digunakan secara terbatas sebagai anestesi dan analgesik. Namun, penyalahgunaannya untuk mendapatkan efek euforia dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan dan dalam jumlah berlebihan.(Vinolla)
