Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Influencer APG Diduga Konsumsi Gas N2O Whip Pink untuk Cari Sensasi Euforia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Influencer APG Diduga Konsumsi Gas N2O Whip Pink untuk Cari Sensasi Euforia
Kriminal

Influencer APG Diduga Konsumsi Gas N2O Whip Pink untuk Cari Sensasi Euforia

Farih
Farih Published 04 Jun 2026, 16:36
Share
2 Min Read
IMG 20260604 WA0012
Ilustrasi, APG diduga mengonsumsi gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink untuk mendapatkan sensasi euforia. Foto: TikTok @yoriebae
SHARE

Selain APG, penyidik turut memeriksa empat saksi lainnya, yakni RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, dan ZNM (20) dari Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pengungkapan kasus peredaran dan produksi gas N2O merek Whip Pink.

Sebelumnya, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi Whip Pink di Jakarta. Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan produsen, PT SSS, belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan memasarkan produk tersebut.

Penyidik juga menemukan bahwa lokasi produksi dan gudang distribusi Whip Pink dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi produk itu diketahui tersebar di berbagai daerah melalui 16 gudang yang berada di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok.

Whip Pink merupakan tabung gas berukuran kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal sebagai “gas tertawa”.

Baca Juga

Ilustrasi RM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 46 Apartemen. Foto: Istock @aradaphotography
Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari
Polda Metro Sita Rp110 Juta dari Influencer, Kasus Hanania Travel Naik Babak Baru
Influencer Cut Rizki Disorot Usai Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Picu Pro Kontra Warganet

Dalam dunia medis, zat tersebut digunakan secara terbatas sebagai anestesi dan analgesik. Namun, penyalahgunaannya untuk mendapatkan efek euforia dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan dan dalam jumlah berlebihan.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: influencer, Whip Pink
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Next Article IMG 20260604 WA0018 BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kelurahan Pluit Lindungi Pekerja Informal

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?