Salah satu hal yang menjadi sorotan, kata dia maraknya interupsi dalam sidang paripurna. Menurutnya, interupsi memang merupakan hak anggota dewan dan dibenarkan dalam tata tertib, namun penggunaannya harus tetap relevan dengan pokok pembahasan.
“Interupsi dibenarkan, tetapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus. Apalagi jika tidak ada relevansinya dengan tema atau pokok bahasan yang sedang dibahas dalam paripurna,” katanya.
Jhony menjelaskan, sejumlah persoalan yang kerap disampaikan melalui interupsi sebenarnya dapat dibahas di tingkat komisi sesuai bidang masing-masing. Karena itu, ia mengingatkan agar sidang paripurna tidak dijadikan sarana untuk mencari perhatian publik.
“Ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu disampaikan di paripurna dan cukup dibahas di komisi masing-masing. Jangan sampai forum paripurna hanya menjadi ajang mencari panggung,” ujarnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD DKI 4 periode itu berharap Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru segera merapatkan barisan bersama para wakil ketua untuk menyusun kesepakatan dan aturan yang lebih tegas mengenai pelaksanaan rapat paripurna.
