Menurut Jhony, penyusunan aturan tersebut dapat melibatkan Badan Kehormatan DPRD agar terdapat pedoman yang jelas mengenai batasan dan mekanisme interupsi dalam sidang.
“Saya berharap ketua baru bersama jajaran wakil ketua membuat aturan main yang jelas, bahkan bila perlu melibatkan Badan Kehormatan. Perlu dirumuskan kembali seperti apa sebenarnya rapat paripurna itu,”.katanya.
Ia juga meminta pimpinan DPRD bersikap tegas dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Salah satunya dengan menggelar rapat gabungan pimpinan guna membahas batasan-batasan interupsi sehingga sidang dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
“Pimpinan DPRD harus tegas. Bangun rapat gabungan pimpinan untuk membahas sejauh mana batasan interupsi itu dan kapan interupsi dapat dilakukan. Dengan begitu, rapat paripurna bisa berjalan lebih baik dan lebih berwibawa,” tandasnya. (Sofian)
