Bahkan Ahli Pidana Alfitra menyatakan pada fakta persidangan beliau menilai minimal bahkan dituntut di Pasal 44 ayat 2 (maksimal hukuman 10 tahun kurungan), dan minimal pasal 44 ayat 1 (maksimal hukuman 5 tahun penjara).
Adanya tuntutan dari Kejaksaan dan replik dari JPU tetap berdalil di pasal 44 ayat 4 Undang-Undang PKDRT, membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit tidak dapat beraktifitas.
Fakta dalam persidangan yang ada, ahli dalam pernyataan beliau mengatakan kenapa (terdakwa) layak dikenakan pasal 44 ayat 2, karena memang MS mengalami kekerasan terus berulang. Kedua, kondisi psikis yang dialami korban hingga kini.
Sehingga, menurutnya, itu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana di pasal 44 PKDRT.
Komnas Perempuan sendiri, kata dia, mereka akan terus mendampingi dan memantau kasus KDRT ini dan berkenan memberikan rekomendasi kepada MS.
“Terkait kasus, pascaadanya tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan, korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba.
