Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
HeadlineNews

Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2026, 20:56
Share
5 Min Read
IMG 20260602 WA0154
Kuasa hukum MS korban KDRT, Furba Indah dan tim mendampingi Ibunda MS, Endang Mintarsih, 68, (tengah) saat mendatangi Komnas Perempuan Jakarta untuk menanyakan perkembangan kasus, Selasa (2/6/2026) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Bahkan Ahli Pidana Alfitra menyatakan pada fakta persidangan beliau menilai minimal bahkan dituntut di Pasal 44 ayat 2 (maksimal hukuman 10 tahun kurungan), dan minimal pasal 44 ayat 1 (maksimal hukuman 5 tahun penjara).

Adanya tuntutan dari Kejaksaan dan replik dari JPU tetap berdalil di pasal 44 ayat 4 Undang-Undang PKDRT, membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit tidak dapat beraktifitas.

Fakta dalam persidangan yang ada, ahli dalam pernyataan beliau mengatakan kenapa (terdakwa) layak dikenakan pasal 44 ayat 2, karena memang MS mengalami kekerasan terus berulang. Kedua, kondisi psikis yang dialami korban hingga kini.

Sehingga, menurutnya, itu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana di pasal 44 PKDRT.

Komnas Perempuan sendiri, kata dia, mereka akan terus mendampingi dan memantau kasus KDRT ini dan berkenan memberikan rekomendasi kepada MS.

“Terkait kasus, pascaadanya tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan, korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berharap Eks Suami Dibui Lama, Hanya Makan Biskuit, Korban KDRT 2021-2023, Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260602 WA0149 Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Langsung Ditahan KPK
Next Article IMG 20260602 WA0164 Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?