Sementara, Ibunda MS, Endang mengaku kecewa atas kasus dialami anaknya. Dia kecewa mendengar adanya tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 PKDRT. Karena pihak keluarga sudah sangat disakiti dan dipermalukan.
Anaknya MS yang sudah dikaruniai dua anak, sempat disekap lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan. Lalu, Lebaran tidak boleh menemui dirinya yang notabene adalah Ibundanya sendiri.
“Kasus KDRT dialami anak saya ini terjadi pada tahun 2021-2023. Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri, saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya,” ucap Endang kecewa.
Sebelumnya diketahui, pertemuan antara MS dan R terjadi pada tahun 2021. Saat itu, R mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira menengah yakni Komisaris Polisi (Kompol).
Setelah pertemuan itu MS dan R sepakat untuk menikah. Beberapa jam setelah akad nikah dilakukan, MS baru mengetahui bahwa R ternyata bukanlah anggota Polri, melainkan hanya calo yang biasa nongkrong di Samsat Polda Metro Jaya.
