Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
HeadlineNews

Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2026, 20:56
Share
5 Min Read
IMG 20260602 WA0154
Kuasa hukum MS korban KDRT, Furba Indah dan tim mendampingi Ibunda MS, Endang Mintarsih, 68, (tengah) saat mendatangi Komnas Perempuan Jakarta untuk menanyakan perkembangan kasus, Selasa (2/6/2026) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Karena akad nikah sudah berlangsung, MS pasrah menerima kenyataan bahwa pria yang dinikahinya nyatanya bukan anggota Polri,” tambah Furba.

Setelah menikah, kelakuan R semakin jelas terlihat, R kasar terhadap MS dan mudah menggunakan kekerasan, mulai dari memukul, menampar, mencaci maki dan mengurung MS di kamar mandi.

“Parahnya lagi R pernah menyuruh MS untuk meminum Baygon, tapi ditolak MS sehingga dirinya dipukuli oleh R,” ungkap Furba.

Menjelang agenda vonis/putusan pengadilan, Furba berharap Majelis Hakim bisa secara jeli menentukan hukuman untuk terdakwa KDRT. Pasalnya MS merupakan sosok yang produktif dan masih memiliki dua orang anak yang masih kecil.

“Pada kenyataannya MS jadi korban KDRT dan masih mengalami trauma psikis”.

JPU hanya menuntut R dengan pasal 44 ayat 4 yang hukumannya hanya enam bulan penjara. Padahal selama persidangan RM layak dituntut pasal 44 ayat 1 dan 2 hukumannya 5 sampai 10 tahun penjara.

“Mengapa saya katakan demikian, karena R yang harusnya jadi pelindung bagi MS, kenyataannya malah dirinya yang jadi monster menyeramkan pelaku kejahatan terhadap MS. Saat ini R dan MS statusnya sudah bercerai,” tandas Furba. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berharap Eks Suami Dibui Lama, Hanya Makan Biskuit, Korban KDRT 2021-2023, Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260602 WA0149 Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Langsung Ditahan KPK
Next Article IMG 20260602 WA0164 Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?