“Karena akad nikah sudah berlangsung, MS pasrah menerima kenyataan bahwa pria yang dinikahinya nyatanya bukan anggota Polri,” tambah Furba.
Setelah menikah, kelakuan R semakin jelas terlihat, R kasar terhadap MS dan mudah menggunakan kekerasan, mulai dari memukul, menampar, mencaci maki dan mengurung MS di kamar mandi.
“Parahnya lagi R pernah menyuruh MS untuk meminum Baygon, tapi ditolak MS sehingga dirinya dipukuli oleh R,” ungkap Furba.
Menjelang agenda vonis/putusan pengadilan, Furba berharap Majelis Hakim bisa secara jeli menentukan hukuman untuk terdakwa KDRT. Pasalnya MS merupakan sosok yang produktif dan masih memiliki dua orang anak yang masih kecil.
“Pada kenyataannya MS jadi korban KDRT dan masih mengalami trauma psikis”.
JPU hanya menuntut R dengan pasal 44 ayat 4 yang hukumannya hanya enam bulan penjara. Padahal selama persidangan RM layak dituntut pasal 44 ayat 1 dan 2 hukumannya 5 sampai 10 tahun penjara.
“Mengapa saya katakan demikian, karena R yang harusnya jadi pelindung bagi MS, kenyataannya malah dirinya yang jadi monster menyeramkan pelaku kejahatan terhadap MS. Saat ini R dan MS statusnya sudah bercerai,” tandas Furba. (Joesvicar Iqbal)
