Kalau bisnisnya sudah eksis secara legal sebelum menjabat dan bergerak secara Business to Business (B to B), di mana letak kerugian negaranya?” ujar Hotman Paris tegas.
Hotman menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus jeli dan tidak boleh mencampuradukkan antara keuntungan murni perusahaan swasta dengan uang negara.
“Jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada asumsi liar yang mengorbankan hak perdata dan hasil keringat usaha sendiri,” tandasnya.(bam)
