Setelah bebas murni dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025, KPK terpantau masih melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan tiga korporasi keluarga tersebut sebagai tersangka pada Februari 2026.
Sorotan Hotman Paris, Dalam pandangan Hukum
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam kasus yang sama. Pengacara hukum kondang Hotman Paris Hutapea sempat memberikan catatan kritis yang menohok.
Menyeret mantan Kemendikbud RI, Nadiem Makarim pada dinamika penegakan hukum ini,
Hotman menilai, pola penanganan perkara yang mengaburkan batas aset korporasi keluarga yang sah dengan delik korupsi kerap kali tidak masuk akal secara hukum.
Hotman bahkan membandingkannya secara analogis dengan polemik tidak rasional lainnya, seperti asumsi publik yang keliru dalam menganggap tokoh seperti Nadiem Makarim melakukan korupsi tanpa indikator penyelewengan yang objektif.
“Sangat tidak masuk akal jika seseorang langsung dituduh korupsi tanpa melihat indikator yang jelas. Realitas hukum pidana korupsi itu substansinya adalah melihat ada atau tidaknya kerugian nyata bagi keuangan negara.
