Lebih lanjut, Rita juga membantah memiliki hubungan bisnis maupun personal dengan nama-nama yang mencuat dalam penyidikan KPK, seperti Japto Soerjosoemarno dan Robet.
Menurutnya, jika terdapat kerja sama antara PT BKS atau PT ABP dengan pihak-pihak tersebut, hal itu murni merupakan hubungan bisnis antar-korporasi privat (B to B) yang berada di luar ranah jabatannya.
Di akhir keterangannya, Rita menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi hak warga negara.
Ia menegaskan kepemilikan sahamnya di PT SKN telah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2010 dan 2014.
“Sekarang saya memilih hidup tenang, mendekatkan diri pada agama, dan menjauh dari dunia politik. Saya tidak akan bergabung dengan partai mana pun atau mencalonkan diri lagi di masa mendatang. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Rita.
Diketahui Rita Widyasari pertama kali ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada Juli 2018 atas dakwaan suap dan gratifikasi.
