“Dari tangan pelaku kami berhasil sita kunci letter T yang dipakai saat mencuri Honda Beat,” katanya.
Lebih jauh, Sutikno mengatakan, jika pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali melakukan.
Kasus pertama ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada tahun 2024 lalu dan dihukum selama beberapa bulan penjara.
Kasus kedua, pada tahun 2025, baru keluar dari penjara, PF melancarkan aksinya lagi dan ditangkap kepolisian kembali.
“Ini dia ‘pelaku’ baru dua bulan bebas sudah kami tangkap lagi, dalam satu bulan ini sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor,” tukasnya.
Menurut Sutikno, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku ke sesorang dengan harga sekira Rp 2,5 juta.
Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku.
“Kalau uangnya hasil kejahatan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari pasutri ini,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

