Untuk kasus pertama, Aswin mengatakan, pihaknya tengah mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Jambi, Jakarta dan Lombok.
Dua tersangka saat ini sudah diamankan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran Bea Cukai.
“Kami dapatkan informasi adanya peredaran narkotika bermodus kurir terbang menggunakan rute Jambi menuju Lombok melalui transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 29 April 2026,” ungkapnya.
Dari hasil operasi tersebut, lanjut Aswin, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial A dan S serta sabu seberat 3.990 gram yang disembunyikan di dalam koper.
“Barang bukti ini disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 4 gram dan sisanya seberat 3.986 gram
dimusnahkan,” jelasnya.
Kemudian, kasus kedua, petugas BNN telah meringkus pelaku bandar sabu di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 2 Mei 2026 lalu.
Aswin katakan, di dalam hotel, piaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yang sedang memecah dan mengemas ulang sabu tersebut untuk didistribusikan ke berbagai wilayah.
