Pada 27 April 2026, OJK telah memberikan persetujuan atas permohonan Pegadaian untuk menjadi Pemegang Rekening KSEI. Persetujuan ini menjadi landasan formal yang membuka jalan hadirnya milestone penting di pasar modal Indonesia, yaitu terbentuknya infrastruktur penyimpanan dan penyelesaian untuk efek EGR yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sebagai efek yang mendasari produk investasi ETF Emas. Setelah bergabung sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Pegadaian memperoleh wewenang untuk langsung mencatat EGR ke dalam sistem KSEI, yaitu The Central Depository and Book-Entry Settlement System (C-BEST).
EGR emas adalah bukti kepemilikan emas digital yang dijamin oleh emas fisik dan dicatat secara elektronik di sistem KSEI yang didasari oleh emas fisik yang diperdagangkan, disimpan, dan diadministrasikan oleh Pegadaian yang berperan sebagai institusi penyedia dan penyimpan emas yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bullion dari OJK.
Transformasi EGR menjadi efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal, merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem investasi emas yang modern dan terintegrasi.
