Menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan anak. Apalagi, ungkapnya, kini pertumbuhan jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja telah meningkatkan kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan terstandarisasi.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan anak korban kekerasan mendapat perlindungan, pemenuhan hak atau pemulihan secara cepat dan komprehensif,” lanjut Singgih.
Dorongan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah. Dalam praktiknya, pemulihan korban tidak hanya mencakup penanganan hukum, tetapi juga dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
