Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Nasional

Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 11 Jun 2026, 14:10
Share
4 Min Read
SHARE

Menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan anak. Apalagi, ungkapnya, kini pertumbuhan jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja telah meningkatkan kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan terstandarisasi.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan anak korban kekerasan mendapat perlindungan, pemenuhan hak atau pemulihan secara cepat dan komprehensif,” lanjut Singgih.

Dorongan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah. Dalam praktiknya, pemulihan korban tidak hanya mencakup penanganan hukum, tetapi juga dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260611 WA0050 KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
Next Article IMG 20260611 WA0056 BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
11 Jun 2026, 14:03
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?