Pihaknya juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur operasional lembaga penitipan anak. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan evaluasi seluruh regulasi pusat dan daerah yang mengatur lembaga layanan pengasuhan anak (daycare) dan proaktif melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Singgih.
Baginya, langkah evaluasi dinilai penting mengingat masih terdapat perbedaan standar pengawasan dan kualitas layanan daycare di berbagai daerah. Selain itu, ia menilai kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif diperlukan untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan anak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan anak.
Tak hanya itu, Komisi VIII juga meminta adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA dan Ketua KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hukuman maksimal pada semua yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Singgih.
