Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan DKI Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena dinilai memiliki kesiapan fasilitas dan kapasitas kelembagaan yang memadai.
“Sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan yang merepresentasikan kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu, Jakarta memiliki layanan kesehatan, layanan hukum, dan layanan psikososial yang relatif lengkap,” katanya.
Sebagai informasi, Jakarta memiliki sejumlah kanal pengaduan gratis dan kolaboratif terkait perlindungan perempuan dan anak, di antaranya Hotline 24 Jam PPPA, Call Center 112, 44 Pos SAPA di RPTRA, serta situs PUSPA. Layanan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.(sofian)
