Tak hanya itu, polisi turut memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama ANH ke lokasi demonstrasi. Hingga kini, R belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Aparat masih mendalami apakah saksi tersebut mengetahui keberadaan botol-botol yang dibawa ANH atau memiliki keterkaitan dengan dugaan rencana penggunaan benda berbahaya tersebut.
“Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku,” ujarnya.
Budi menggarisbawahi bahwa kepolisian berkomitmen menjaga hak konstitusional warga negara dalam bersuara, namun tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis.
“Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata dia. (far)
