Ia pun berharap pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.
Bagi Pigai, revisi UU Polri tidak semata soal perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun institusi kepolisian yang lebih profesional, menghormati HAM, dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tandasnya. (far)
