“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” urainya.
Melihat kekejaman tersebut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal pidana berlapis terhadap pelaku.
Menurutnya, tindakan membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun telah melanggar Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Selain pasal penganiayaan berat (Pasal 466 KUHP Nasional), Rieke juga meminta penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” ujar Rieke.

