Boyamin mengungkapkan, mestinya tak boleh ada konflik kepentingan. Apalagi dengan jumlah yang lebih dari 100 SPPG/
“Dengan kondisi konflik kepentingan ini kan bisa menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kalau syarat dan pelaksaanaannya tidak terpenuhi, maka bisa ada dugaan penyimpangan,” ucapnya.
Dia pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami. Saya akan berikan data lengkapnya, terutama daerah yang jauh dari Jakarta,” imbuhnya. (Yudha Krastawan)
