Salah satu lokasi yang saat ini terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu. Kawasan tersebut dipersiapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh layanan pemakaman yang dikelola pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Menurut Agus, masyarakat yang ingin mengurus pemakaman cukup melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan menentukan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Agus.
