Ia menambahkan, kebutuhan teknis seperti jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan, rumput, hingga nisan tidak termasuk dalam layanan administrasi pemerintah dan dapat dipersiapkan oleh keluarga melalui penyedia jasa yang tersedia.
Selain pelayanan administrasi, Disperkimta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana di TPU yang dikelola pemerintah. Berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga fasilitas pendukung lainnya terus dibangun dan dipelihara guna menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memudahkan warga memperoleh informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries menegaskan bahwa pelayanan pemakaman yang baik tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kepastian pelayanan, kenyamanan fasilitas, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya. ***
